3 Skema Mabit di Muzdalifah untuk Jamaah Haji yang Sah Secara Syariat

Kategori : Umrah, Khazanah, Berita, Haji, Ditulis pada : 21 Mei 2026, 09:56:16

3-skema-mabit-di-muzdalifah-untuk-jamaah-haji-yang-sah-secara-syariat

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama otoritas penyelenggara haji menerapkan tiga skema mabit atau bermalam di Muzdalifah bagi jemaah calon haji. Skema tersebut disebut tetap sesuai syariat sekaligus menjadi solusi menghadapi kepadatan jutaan jamaah dari berbagai negara.

Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, mengatakan ketiga skema itu dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan keselamatan jamaah.

“Disebut dengan mabit kalau dia melewati nisful lail (tengah malam),” ujar Cholil di Makkah, Rabu (20/5/2026) dikutip dari Antara.

3 Skema Mabit di Muzdalifah untuk Jemaah Haji
KH Cholil Nafis menjelaskan terdapat tiga skema mabit yang diperbolehkan secara syariat bagi jamaah calon haji.

1. Mabit ‘Adi atau Mabit Normal

Skema pertama merupakan mabit biasa yang umum dijalankan jamaah haji.

Dalam pola ini:

  1. Jamaah berangkat dari Arafah setelah Maghrib
  2. Jamaah turun di Muzdalifah
  3. Jamaah bermalam hingga lewat tengah malam
  4. Waktu digunakan untuk berzikir, membaca Al Quran, dan mengumpulkan batu jumrah
  5. Setelah tengah malam, jamaah diberangkatkan menuju Mina
  6. Skema ini menjadi pola mabit standar dalam pelaksanaan ibadah haji.

2. Mabit Murur

Skema kedua disebut mabit murur. Sistem ini diterapkan bagi jamaah yang tiba di Muzdalifah saat mendekati tengah malam.
Pada skema ini:

  1. Jamaah cukup berniat mabit
  2. Jamaah tidak perlu turun dari kendaraan
  3. Bus berhenti sejenak di kawasan Muzdalifah
  4. Perjalanan langsung dilanjutkan menuju Mina
  5. Skema murur dinilai membantu mempercepat mobilitas jamaah di tengah padatnya arus perpindahan dari Arafah menuju Mina.

3. Murur Rukhshah atau Dispensasi

Skema ketiga diberikan khusus bagi jamaah dengan kondisi tertentu atau memiliki uzur syar’i.

Kategori jamaah yang bisa menggunakan skema ini antara lain:

  1. Jamaah sakit
  2. Jamaah lanjut usia
  3. Jamaah dengan kondisi fisik berat
  4. Jamaah dengan keterbatasan kesehatan lainnya
  5. Dalam skema ini, jamaah hanya melintas di Muzdalifah tanpa harus menunggu hingga tengah malam.

KH Cholil Nafis menegaskan jamaah yang menggunakan dispensasi tersebut tidak dikenai dam atau denda.

“Karena uzur, tentu dalam ketentuan fiqih tidak perlu bayar dam (denda), meskipun meyakini bahwa menginap di Muzdalifah hukumnya adalah wajib,” ujar Cholil.

Menurut Cholil, penerapan tiga skema mabit tersebut sejalan dengan prinsip hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa dalam Islam.

Ia menjelaskan, meski Surat Al Baqarah ayat 198 mensyariatkan umat Islam berzikir di Masy’aril Haram atau Muzdalifah setelah dari Arafah, pelaksanaan ibadah juga harus mempertimbangkan kondisi jamaah.

Skema ini diharapkan mampu mengurangi risiko kelelahan hingga angka kematian jamaah calon haji di tengah tingginya jumlah peserta ibadah haji dari seluruh dunia.

Dengan penerapan sistem yang lebih fleksibel namun tetap sesuai syariat, pelaksanaan ibadah haji diharapkan berjalan lebih aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh jamaah.

 




Sumber : https://www.kompas.tv/kalam-hati/670006/3-skema-mabit-di-muzdalifah-untuk-jamaah-haji-yang-sah-secara-syariat?page=all#goog_rewarded

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id