Thawaf, Ketentuan dan Pelaksanaan Waktunya
Thawaf merupakan aktifitas mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali yang merupakan salah satu rukun dalam rangkaian ibadah haji maupun umrah.
Thawaf menjadi penentu keabsahan ibadah, bahkan tidak bisa diganti dengan denda (dam) apabila jemaah haji atau umrah meninggalkan rukun ini.
Namun jemaah umrah dan haji perlu tahu, bahwa Thawaf terdiri dari 6 macam; Thawaf Qudum, Thawaf Ifadhah, Thawaf Wada', Thawaf Umrah, Thawaf Nadzar dan Thawaf Tathawwu'.
Berikut ulasan 6 macam Thawaf sebagaimana dikutip dari Ensiklopedia Fiqih Haji dan umrah:
1. Thawaf Qudum
Thawaf Qudum biasa juga disebut thawaf wurud atau Thawaf Tahiyyah. Karena Thawaf ini disyariatkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Ka'bah. Thawaf ini juga disebut Thawaf Liqa'.
Menurut Ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah (Hanbali), hukum Thawaf Qudum adalah sunnah bagi orang yang mendatangi Makkah sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah.
Oleh karena itu, disunahkan Thawaf Qudum ini didahulukan, bukan diakhirkan.
2. Thawaf Ifadhah
Thawaf Ifadhah atau thawaf ziarah juga disebut thawaf fardhu, karena merupakan thawaf yang menjadi rukun haji dan telah disepakati oleh para ulama.
Thawaf ini tidak bisa digantikan. Setelah dari 'Arafah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari 'id, melempar jumrah, nahar (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, kemudian ke Mekah dan melakukan thawaf Ifadhah.
3. Thawaf Wada'
Thawaf Wada' biasa disebut pula Thawaf Shadr atau Thawaf Akhirul 'Ahd.
Menurut jumhur ulama, hukum Thawaf Wada' adalah wajib, kecuali madzhab Maliki yang menghukumi sunah.
Landasannya adalah hadis Ibnu Abbas,
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ , إلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ .
"Orang-orang diperintahkan agar menjadikan akhir dari per jalanan haji mereka adalah thawaf di Ka'bah Baitullah. Namun perintah ini diringankan bagi para wanita yang sedang haid." (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 132
4. Thawaf Umrah
Thawaf umrah merupakan salah satu rukun umrah.
5. Thawaf Nadzar
Hukumnya adalah wajib (bagi orang yang telah bernadzar) dan tidak dikhususkan pada waktu tertentu jika memang orang yang bernadzar tidak mengkhususkan waktu thawaf nya pada waktu tertentu.
6. Thawaf Tathawwu'
Thawaf Tathawwu' dapat dilakukan kapan saja, bahkan bisa pula dilaksanakan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana pendapat mayoritas Ulama. Namun yang perlu dicatat, thawaf ini tidak boleh dilakukan jika memang masih memiliki kewajiban lainnya.