Cegah Mpox, Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Kini Wajib Mengisi SatuSehat Health Pass
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini mewajibkan penumpang pesawat dari luar negeri untuk mengisi SatuSehat Health Pass. Juru Bicara Kemenkes, M Syahril mengatakan, SatuSehat Health Pass berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang datang dari luar negeri. Kebijakan ini merupakan upaya pencegahan akan masuknya varian baru cacar monyet atau monkeypox (Mpox) ke Indonesia. Mpox sebelumnya telah ditetapkan sebagai darurat kesehatan global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” kata Syahril dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/8/2024).
SatuSehat Health Pass diisi di bandara keberangkatan Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SatuSehat Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri. Menindaklanjuti hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, tertanggal 27 Agustus 2024. Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri, agar melakukan empat upaya pencegahan penularan Mpox di Indonesia. Salah satunya adalah sosialisasi dan konfirmasi kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SatuSehat Health Pass sebelum keberangkatan. “Para penumpang harus mengisi SatuSehat Health Pass, sebelum atau saat check-in di bandara keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ ujar Syahril.
Menurutnya, pengisian formulir deklarasi elektronik bernama SatuSehat Health Pass ini bisa dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id. Dengan begitu, para pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru untuk mengakses SatuSehat Health Pass. Ia menyampaikan, penumpang pesawat hanya perlu mengisi formulir yang tersedia pada laman tersebut secara lengkap.
Setelah pengisian formulir, akan muncul barcode atau kode QR yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri atau berasal dari negara/daerah endemik dan mengalami gejala Mpox, penumpang harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, serta menunjukkan barcode SatuSehat Health Pass kepada petugas kesehatan. “Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox,” kata Syahril. “Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” pungkasnya.
Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/30/181500065/cegah-mpox-penumpang-pesawat-dari-luar-negeri-kini-wajib-mengisi-satusehat#google_vignette.