Tahalul
Dalam pelaksanaan haji dan Umrah ada salah satu rukun haji & umrah yaitu tahalul, apa sih yang dimaksud tahalul dalam ibadah haji dan bagaimana cara bertahalul dengan benar. Yuk kita simak Tata Cara Tahalul dalam Ibadah Haji berikut ini.
Tahalul
Tahallul merupakan rangkaian terakhir dari pelaksanaan hajidan umrah. Tahallul artinya menghalalkan atau memperbolehkan segala hal yang dilarang selama melakukan ibadah umrah atau haji.
Tahallul disimbolkan dengan mencukur paling sedikit tiga helai rambut. Tahallul ini bukan sekadar mencukur rambut karena memiliki makna khusus. Para ulama sepakat bahwa terdapat dua tahallul dalam ibadah haji, yaitu:
1. tahalul kecil (asgor) yaitu tahalul pertama (awal)
2. tahallul besar (akbar) yaitu tahallul kedua (tsani)
Berikut ini adalah perbedaan keduanya.
Tahalul Awal
Tahallul awal ditandai dengan kegiatan pelemparan jumrah aqobah pada 10 Dzulhijah, pencukuran rambut, dan thawaf ifadhoh. Apabila telah melakukan dua dari tiga amalan haji tersebut, maka seseorang dinilai telah bertahallul pertama. Ia diperbolehkan untuk melakukan larangan-larangan ihram kecuali hubungan suami istri.
Tahalul Kedua
Tahallul kedua ini terjadi apabila telah selesai melaksanakan tiga amalan haji di atas, yakni melempar jumrah aqobah, mencukur rambut, serta thawaf ifadhoh. Maka umat muslim diperbolehkan melakukan larangan-larangan ihram termasuk melakukan hubungan suami istri.
Tata Cara Tahalul
Perwujudan dari tahallul adalah dengan mencukur minimal tiga helai rambut. Menurut ulama Syafiiyah, laki-laki dianjurkan untuk mencukur habis semua rambutnya. Sementara itu wanita tidak diperbolehkan mencukur habis rambutnya, melainkan hanya memendekannya sepanjang ujung jari. adapun Tatacaranya yaitu dengan bercukur atau menggunting rambut yang dilakukan lebih awal ketika sudah sampai di Mina setelah mabit dari Muzdalifah pada 10 Zulhijjah, yang dilanjutkan dengan melontar Jumratul Aqabah. Begitu jamaah haji sudah melakukan tahallul awal maka ia sudah boleh melepas ikhomnya dan dihalalkan bagi jemaah haji melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri dan melakukan akad nikah. Untuk jamaah haji Indonesia kebanyakan melaksanakan Tahallul awal ini dengan cara ini.
Perbedaan Tahalul Awal dan Tahalul Kedua
Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa haji memiliki dua tahallul, yaitu tahallul awal dan tahallul tsani atau tahallul kubro. Menurut ulama Syafiiyah, perbedaan mengenai tata cara tahallul awal dan tahallul kedua atau kubro adalah sebagai berikut:
Pertama, tahallul awal sudah dinilai terlaksana jika seseorang telah melakukan dua di antara tiga hal ini, yaitu melempar jumrah ‘aqabah, menyembelih hewan kurban, dan mencukur atau memotong rambut.
Kedua, tahallul kedua terlaksana dengan melakukan tiga hal ini dengan sempurna, yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur atau memendekkan rambut, dan melakukan thawaf ifadhah. Jika tiga hal ini telah selesai dilakukan, maka seluruh larangan-larang ihram boleh dilakukan, termasuk berhubungan suami istri dan akad nikah.
Tahallul akbar terlaksana dengan sempurna melakukan tiga hal berikut; Melempar jumrah aqabah, mencukur atau memendekkan rambut, dan melakukan thawaf ifadhah setelah didahului dengan pelaksanaan sa’i menurut kesepakatan para ulama fiqih. Dengan tahallul akbar ini, maka dibolehkan melakukan seluruh larangan ihram dengan kesepakatan para ulama.
Nah itulah beberapa tata cara tahalul dalam ibadah haji semoga bermanfaat.
Sumber: https://darunnajah.com/pengertian-serta-tata-cara-tahalul-dalam-ibadah-haji/