UMROH 12 HARI 15 JULI 2026
- TIKET PESAWAT INTERNASIONAL PP
- BIS DOMESTIK PP
- VISA, TASREH DAN BIS SAUDI
- HOTEL DAN MAKAN 3 KALI DI MADINAH DAN MAKKAH
- CITY TOUR MADINAH DAN MAKKAH
- TOUR LEADER, MUTHOWIF DAN HANDLING
- ASURANSI PERJALANAN
- PERLENGKAPAN UMROH
- MANASIK UMROH
- AIR ZAM ZAM JIKA DIIZINKAN
- PASPOR DAN VAKSIN
- UPGRADE KAMAR DAN HOTEL TERTENTU
- UPGRADE ADD ON DOMESTIK PESAWAT PP
- TOUR REQUEST TAMBAHAN DARI JAMAAH
- OVER BAGASI
- KEBUTUHAN PRIBADI
1. Untuk yang sudah punya KTP,
syaratnya :
- Ktp
- KK
- Buku nikah/ijazah/akta kelahiran
- Paspor lama atau paspor baru jika punya
- DP 5 juta/orang
2. Untuk anak dibawah umur (blm punya KTP)
syaratnya :
- KTP kedua ortu
- Buku nikah kedua ortu, jika ortu bercerai maka ijazah/akta kelahiran ortu dua2nya (tidak boleh hanya salah satu)
- Akta kelahiran anak
- KK
- Surat persetujuan orang tua (SPOT format ada di biro)
- Surat kuasa jika salah satu ortu tidak bisa mendampingi anak wawancara ke imigrasi (format ada di biro)
- Paspor lama atau paspor baru anak jika punya
- DP 5 juta/orang
CATATAN : UNTUK YANG PERNAH PUNYA PASPOR DAN PASPOR LAMA HILANG MAKA WAJIB BAP DENGAN ADA BIAYA DENDA DARI NEGARA
Persyaratan Pendaftaran
- Mengisi form pendaftaran
- Melampirkan scan/foto KTP dan kartu keluarga
- Melampirkan scan/foto BPJS kesehatan
- Melampirkan surat riwayat medis (jika diperlukan)
- Melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan boleh melakukan umroh (Jika diperlukan)
- Melampirkan paspor yang masih berlaku minimal 8 bulan yang terdiri dari minimal 2 (dua) kata
Contoh : Muhammad Farhan
Sistem Pembayaran
Pembayaran DP min Rp. 5.000.000/ orang saat pendaftaran
Pelunasan tahap 1 pada H-60 keberangkatan sebesar 75% dari harga paket
Pelunasan tahap akhir pada H-45 keberangkatan (jika pada H-45 belum melakukan pelunasan secara otomatis keberangkatan akan di alihkan ke jadwal berikutnya)
Transfer pembayaran hanya dapat ditujukan ke rekening :
Bank Rakyat Indonesia (BRI) : 0081 0100 2054 562 a/n PT. Zhafira Imani Wisata
Ketentuan Pembatalan
H daftar - 45 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya sebesar Rp. 5000.000
45 - 30 hari sebelum keberangkatan dikenakan potongan 25%
30 - 20 hari sebelum keberangkatan dikenakan potongan 50%
20 - 10 hari sebelum keberangkatan tidak ada pengembalian
Keterangan
force majeure adalah keadaan memaksa yang harus memenuhi unsur tidak terduga, tidak dapat dicegah oleh pihak yang harus memenuhi kewajiban atau melaksanakan perjanjian, dan di luar kesalahan dari pihak tersebut.
Adapun, akibat hukum dari adanya force majeure yaitu jamaah tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi biro kerena biro tidak dapat dinyatakan lalai, biro tidak wajib membayar ganti rugi, risiko tidak beralih kepada biro, dan jamaah tidak dapat menuntut karena perikatan dianggap gugur.
force majeure adalah sebagai berikut:
- Force majeure karena keadaan alam: keadaan yang bersifat alamiah yang tidak dapat diprediksi ketepatan terjadinya dan tanpa unsur kesengajaan yang diperbuat manusia seperti banjir, longsor, gempa bumi, badai, gunung meletus, dan sebagainya.
- Force majeure karena keadaan darurat, yaitu situasi dan kondisi yang tidak wajar, keadaan khusus yang bersifat segera dan berlangsung dengan singkat, tanpa bisa diprediksi sebelumnya. Contoh: peperangan, blokade, pemogokan, epidemi, terorisme, ledakan, kerusuhan massa, kerusakan suatu alat dan sebagainya.
- Force majeure karena kebijakan atau peraturan pemerintah, yaitu force majeure yang disebabkan oleh suatu keadaan di mana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atau hapus atau dikeluarkannya kebijakan yang baru, yang berdampak pada kegiatan yang sedang berlangsung.
- Force majeure karena keadaan ekonomi, yaitu disebabkan oleh situasi ekonomi yang berubah, ada kebijakan ekonomi tertentu, atau segala sesuatu yang berhubungan dengan sektor ekonomi. Contoh: timbulnya gejolak moneter yang menimbulkan kenaikan biaya bank.
- Force majeure keadaan teknis yang tidak terduga, yang disebabkan oleh rusaknya atau berkurangnya fungsi peralatan teknis atau operasional yang berperan penting bagi kelangsungan proses produksi perusahaan.
- Force majeure karena musnahnya atau hilangnya barang objek perjanjian, hal ini akan menjadikan perjanjian batal hukum karena berada dalam kondisi tanpa causa.
Pesan Paket
- TIKET PESAWAT INTERNASIONAL PP
- BIS DOMESTIK PP
- VISA, TASREH DAN BIS SAUDI
- HOTEL DAN MAKAN 3 KALI DI MADINAH DAN MAKKAH
- CITY TOUR MADINAH DAN MAKKAH
- TOUR LEADER, MUTHOWIF DAN HANDLING
- ASURANSI PERJALANAN
- PERLENGKAPAN UMROH
- MANASIK UMROH
- AIR ZAM ZAM JIKA DIIZINKAN
- PASPOR DAN VAKSIN
- UPGRADE KAMAR DAN HOTEL TERTENTU
- UPGRADE ADD ON DOMESTIK PESAWAT PP
- TOUR REQUEST TAMBAHAN DARI JAMAAH
- OVER BAGASI
- KEBUTUHAN PRIBADI
1. Untuk yang sudah punya KTP,
syaratnya :
- Ktp
- KK
- Buku nikah/ijazah/akta kelahiran
- Paspor lama atau paspor baru jika punya
- DP 5 juta/orang
2. Untuk anak dibawah umur (blm punya KTP)
syaratnya :
- KTP kedua ortu
- Buku nikah kedua ortu, jika ortu bercerai maka ijazah/akta kelahiran ortu dua2nya (tidak boleh hanya salah satu)
- Akta kelahiran anak
- KK
- Surat persetujuan orang tua (SPOT format ada di biro)
- Surat kuasa jika salah satu ortu tidak bisa mendampingi anak wawancara ke imigrasi (format ada di biro)
- Paspor lama atau paspor baru anak jika punya
- DP 5 juta/orang
CATATAN : UNTUK YANG PERNAH PUNYA PASPOR DAN PASPOR LAMA HILANG MAKA WAJIB BAP DENGAN ADA BIAYA DENDA DARI NEGARA
Persyaratan Pendaftaran
- Mengisi form pendaftaran
- Melampirkan scan/foto KTP dan kartu keluarga
- Melampirkan scan/foto BPJS kesehatan
- Melampirkan surat riwayat medis (jika diperlukan)
- Melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan boleh melakukan umroh (Jika diperlukan)
- Melampirkan paspor yang masih berlaku minimal 8 bulan yang terdiri dari minimal 2 (dua) kata
Contoh : Muhammad Farhan
Sistem Pembayaran
Pembayaran DP min Rp. 5.000.000/ orang saat pendaftaran
Pelunasan tahap 1 pada H-60 keberangkatan sebesar 75% dari harga paket
Pelunasan tahap akhir pada H-45 keberangkatan (jika pada H-45 belum melakukan pelunasan secara otomatis keberangkatan akan di alihkan ke jadwal berikutnya)
Transfer pembayaran hanya dapat ditujukan ke rekening :
Bank Rakyat Indonesia (BRI) : 0081 0100 2054 562 a/n PT. Zhafira Imani Wisata
Ketentuan Pembatalan
H daftar - 45 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya sebesar Rp. 5000.000
45 - 30 hari sebelum keberangkatan dikenakan potongan 25%
30 - 20 hari sebelum keberangkatan dikenakan potongan 50%
20 - 10 hari sebelum keberangkatan tidak ada pengembalian
Keterangan
force majeure adalah keadaan memaksa yang harus memenuhi unsur tidak terduga, tidak dapat dicegah oleh pihak yang harus memenuhi kewajiban atau melaksanakan perjanjian, dan di luar kesalahan dari pihak tersebut.
Adapun, akibat hukum dari adanya force majeure yaitu jamaah tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi biro kerena biro tidak dapat dinyatakan lalai, biro tidak wajib membayar ganti rugi, risiko tidak beralih kepada biro, dan jamaah tidak dapat menuntut karena perikatan dianggap gugur.
force majeure adalah sebagai berikut:
- Force majeure karena keadaan alam: keadaan yang bersifat alamiah yang tidak dapat diprediksi ketepatan terjadinya dan tanpa unsur kesengajaan yang diperbuat manusia seperti banjir, longsor, gempa bumi, badai, gunung meletus, dan sebagainya.
- Force majeure karena keadaan darurat, yaitu situasi dan kondisi yang tidak wajar, keadaan khusus yang bersifat segera dan berlangsung dengan singkat, tanpa bisa diprediksi sebelumnya. Contoh: peperangan, blokade, pemogokan, epidemi, terorisme, ledakan, kerusuhan massa, kerusakan suatu alat dan sebagainya.
- Force majeure karena kebijakan atau peraturan pemerintah, yaitu force majeure yang disebabkan oleh suatu keadaan di mana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atau hapus atau dikeluarkannya kebijakan yang baru, yang berdampak pada kegiatan yang sedang berlangsung.
- Force majeure karena keadaan ekonomi, yaitu disebabkan oleh situasi ekonomi yang berubah, ada kebijakan ekonomi tertentu, atau segala sesuatu yang berhubungan dengan sektor ekonomi. Contoh: timbulnya gejolak moneter yang menimbulkan kenaikan biaya bank.
- Force majeure keadaan teknis yang tidak terduga, yang disebabkan oleh rusaknya atau berkurangnya fungsi peralatan teknis atau operasional yang berperan penting bagi kelangsungan proses produksi perusahaan.
- Force majeure karena musnahnya atau hilangnya barang objek perjanjian, hal ini akan menjadikan perjanjian batal hukum karena berada dalam kondisi tanpa causa.
